"Infaq cari yang bagus-bagus kepada orang tua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, kemudian yang punya kesulitan dalam perjalanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Jika sedekah ada yang sunnah dan wajib, maka utang semuanya berhukum wajib.
Jika berutang itu hukumnya sunnah, maka membayar atau melunasinya adalah wajib.
"Jadi, hukum anda untuk meminjam uang atau barang sebagai utang itu kalau anda berhak untuk meminjamnya itu silakan masuk dalam kategori sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi membayarnya itu wajib," sambungnya.
Load more