Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar semua pondok pesantren untuk segera memiliki izin.
Apabila ada pesantren yang belum memiliki izin, maka harus segera didaftarkan agar dapat beroperasi dengan lancar.
"Berizin atau tidaknya pesantren menjadi tugas kita bersama. dan jika bapak/ibu menemukan pesantren yang belum memiliki izin, segera daftarkan pesantren tersebut untuk dapat memiliki izin," kata Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/3/2024).
Kemenag berupaya untuk menjadikan pesantren manjadi tempat belajar yang aman dan nyaman.
Hal ini didukung dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Kepdirjen Pendidikan Islam nomor 1262 Tahun 2024).
Pesantren Ramah Anak juga dibangun dengan melibatkan banyak pihak agar Kepdirjen tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
"Dimulai dengan pembentukan pokja pesantren ramah anak, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rencana kerja yang diperhitungkan dengan cermat sesuai kondisi di lapangan, serta mengajak pihak-pihak lain yang terkait untuk mendukung perwujudan pesantren ramah anak di negeri ini," kata Plt Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Gafur.
Load more