Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran atau parsel.
Menghindari bingkisan lebaran atau parsel penting dilakukan ASN agar mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Imbauan tak terima parsel atau bingkisan Lebaran kepada ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.
Menurut Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska Sobri, isi surat edaran KPK tersebut mencakup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, paket, makanan, minuman dan juga uang.
"Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut maka akan diberikan sanksi," kata dia, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandarlampung Herliwaty mengatakan hingga kini belum ada surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.
"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu guna mengingatkan ASN," kata dia.
Load more