Namun, berdasarkan salah satu mazhab, zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang tunai.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni dari mulai masuk bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah yakni ketika khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
Adapun bagi anak-anak yang belum baligh, tanggung jawab membayar zakat fitrah ada pada orang tuanya.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri dan juga bisa digabung sekeluarga, yang diniatkan oleh kepala rumah tangga sebagai pemberi nafkah.
Lantas, jika anak sudah dewasa dan sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, bolehkah zakat fitrah masih dibayarkan oleh orang tuanya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Load more