Buya Yahya menjelaskan, jika anak-anak yang sudah bekerja (sudah kaya) dan orang tua ingin mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat izin kepada anak yang bersangkutan.
"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak yang akan dibayarkan zakatnya karena sang anak sudah dewasa dan bisa menjalankan ibadahnya sendiri.
"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.
Kecuali anak-anak yang sudah kaya tapi masih kecil, maka orang tua langsung meniatkan zakat fitrah untuk anaknya, boleh menggunakan uang si anak atau uang orang tua.
Suatu contoh, ada orang yang bilang 'jika anak ini lahir laki-laki, maka akan diberi uang 2 miliar' maka sejak lahir anak tersebut sudah kaya.
Load more