"Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia, dan boleh dari duit kita. Kalau itu nggak usah pakai izin, anaknya baru dua tahun ditanya, nggak bisa, langsung kita niatkan untuk keluar zaka," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan, orang tua boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja, dengan syarat mendapat izin dari anak tersebut.
"Boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," pungkasnya.
(Gwn)
Load more