tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap umat Islam di bulan Ramadhan.
Syarat zakat fitrah adalah orang yang beragama Islam, merdeka dan mampu mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi kebiasaan baik orang muslim yang ditetapkan oleh Allah SWT di bulan Ramadhan, dengan tujuan untuk menyucikan diri dari kesalahan-kesalahan di bulan Ramadhan.
Buya Yahya menjelaskan hukum orang tua membayarkan zakat untuk anak yang sudah bekerja. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan untuk 8 golongan, di antaranya adalah kaum fakir dan miskin, agar dapat ikut serta menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan bahagia.
Zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan makanan pokok masing-masing daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayar menggunakan beras, sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia pada umumnya.
Namun, berdasarkan salah satu mazhab, zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang tunai.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni dari mulai masuk bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah yakni ketika khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
Adapun bagi anak-anak yang belum baligh, tanggung jawab membayar zakat fitrah ada pada orang tuanya.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri dan juga bisa digabung sekeluarga, yang diniatkan oleh kepala rumah tangga sebagai pemberi nafkah.
Lantas, jika anak sudah dewasa dan sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, bolehkah zakat fitrah masih dibayarkan oleh orang tuanya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, jika anak-anak yang sudah bekerja (sudah kaya) dan orang tua ingin mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat izin kepada anak yang bersangkutan.
"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak yang akan dibayarkan zakatnya karena sang anak sudah dewasa dan bisa menjalankan ibadahnya sendiri.
"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.
Kecuali anak-anak yang sudah kaya tapi masih kecil, maka orang tua langsung meniatkan zakat fitrah untuk anaknya, boleh menggunakan uang si anak atau uang orang tua.
Suatu contoh, ada orang yang bilang 'jika anak ini lahir laki-laki, maka akan diberi uang 2 miliar' maka sejak lahir anak tersebut sudah kaya.
"Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia, dan boleh dari duit kita. Kalau itu nggak usah pakai izin, anaknya baru dua tahun ditanya, nggak bisa, langsung kita niatkan untuk keluar zaka," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan, orang tua boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja, dengan syarat mendapat izin dari anak tersebut.
"Boleh orang tua mengeluarkan zakat untuk anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut," pungkasnya.
(Gwn)
Load more