"Kemudian juga ludah yang bercampur dengan yang lainnya, seperti ludah bercampur dengan gula dan yang lain sebagainya maka itu membatalkan puasa," terang Buya Yahya.
Sementara jika masih murni dan belum keluar dari mulut, biarpun ludah itu dikumpulkan hingga banyak lalu ditelan, maka tetap tak dianggap membatalkan puasa.
"Tapi kalau ludah murni, biarpun kita kumpulkan dalam mulut kita kemudian kita telan maka ludah itu tidak membatalkan puasa, biarpun masuk dalam katagori nelan," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more