Adapun anak kecil karena belum wajib puasa, maka mereka tidak harus qadha ataupun bayar fidyah.
"Anak kecil tidak wajib puasa kalau sudah dewasa nanti maka tidak perlu diqadha dan juga tidak bayar fidyah, jelas ya," ujar Buya Yahya.
Kemudian bagi wanita haid, yang diwajibkan adalah mengqadha puasa di luar Ramadhan jika sudah suci kembali tanpa harus membayar fidyah.
"Wanita yang haid tidak berpuasa, nanti kalau sudah suci hanya wajib mengqadha saja nggak pakai fidyah," jelas Buya Yahya.
Kemudian ada golongan orang yang hanya perlu membayar fidyah tanpa harus qadha.
Di antaranya adalah orang tua yang sudah berusia lanjut dan tak sanggup puasa.
Atau orang yang sakit dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.
Load more