"Hujroh itu adalah sekatan-sekatan di masjid. Di masjid Nabawi ada sekat, sekat Sayyidina Zainab, sekat Sayyidina khofsoh, sekat iktikafa Nabi shalallahu alaihi sallam," jelas Buya Yahya,
Sehingga ketika Nabi itikaf di masjid, maka ada istri beliau yang ikut beritikaf bersamanya tapi di dalam sekat masing-masing.
"Nabi beritikaf dan istri Beliau juga beritikaf," terang Buya Yahya.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk ikut itikaf di masjid.
Akan tetapi, menurut Buya Yahya tetap ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Load more