Hal ini dengan alasan jika yang dibersihkan atau dikorek adalah telinga bagian dalam dengan menggunakan cotton bud atau alat untuk membersihkan telinga lainnya.
Sedangkan jika membersihkan telinga atau mengorek kuping bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," terang Buya Yahya.
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," ujar pimpinan pondok pesantren tersebut.
Ilustrasi membersihkan telinga saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa atau tidak?. Source: istockphoto
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan tentang bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," ujar Buya Yahya.
Load more