Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyampaikan setidaknya ada tiga perbaikan untuk sertifikasi halal di Indonesia.
Perbaikan pada sertifikasi halal, menurut Asrorun Niam adalah perlunya mengadopsi perkembangan teknologi digital.
"Tata kelola baru sertifikasi halal di Indonesia perlu dipersiapkan dengan baik di seluruh Indonesia, pertama perbaikan tata kelola yang mengadopsi perkembangan digital," ujar Asrorun Niam, dikutip dari lama MUI, Minggu (31/3/2024).
Sebagai contoh, dalam rapat atau sidang fatwa jika tidak memungkin dilakukan secara luring bisa dilaksanakan secara daring.
Selain itu, perlu juga dilakukan tata kelola operator sistem sertifikasi halal. Perbaikan tenaga kerja sebagai operator khusus perlu dimaksimalkan.
"Perlu internalisasi di MUI dan perlu persiapan SDM sebagai operator khusus untuk penanganan kehalalan produk," kata dia.
Selain itu, usulan selanjutnya adalah perlu menghadirkan ahli dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kehadiran LPH untuk lakukan konsolidasi dan kredibilitas.
Tiga usulan Prof Niam tersebut merupakan catatan setelah melihat sistem baru sertifikasi halal yang saat ini sudah berjalan di Indonesia. Menurutnya, perlu konsolidasi lintas sektor antara BPJPH, MUI, maupun LPH agar sistem berjalan sempurna.
“BPJPH sebagai representasi pemerintah, MUI sebagai penerima mandat penetapan fatwa, serta LPH sebagai pihak yang memiliki keahlian meneliti produk maupun bahan sebelum difatwakan, ” ungkapnya. (iwh)
Load more