Jakarta, tvOnenews.com - Zakat secara bahasa berarti mensucikan.
Namun secara syara’, zakat berarti mengeluarkan harta tertentu dengan ketentuan dan niat tertentu pula.
Dalam Islam, ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal atau harta benda dan zakat badan atau yang biasa disebut dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim sebagai wujud dalam menyucikan diri.
Zakat fitrah hanya bisa ditunaikan di bulan Ramadhan.
Adapun waktu yang lebih utama adalah jika ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah haruslah berupa makanan pokok di daerah tersebut dan sebaiknya tidak digantikan dengan uang ataupun barang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan juga ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ iḥtiyaṭ).
Niat Zakat Fitrah
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, sabilillah, ibnu sabil, muallaf dan riqob.
Wallahu’alam
(Siti Mir’atul Afidah/put)
Load more