Jakarta, tvOnenews.com - Tak terasa bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M telah memasuki 10 hari terakhir.
Berikut penjelasan mengenai dua ibadah penting di akhir bulan Ramadhan itu.
Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di dalam Masjid atau juga Musholla milik umum.
Salah satu tujuan beritikaf adalah untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT Al-Qur'an surat Al-Qadr ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Artinya "Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan," (Surat Al-Qadr ayat 3).
Maka sangatlah dianjurkan seorang muslim melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
Hal ini juga mengacu pada sebuah hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang mengatakan kesejahteraan Lailatul Qadar akan diturunkan pada malam ganjil di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata Rasulullah SAW beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ
Artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhari & Muslim).
Ibadah kedua di akhir Ramadhan yakni membayar zakat fitrah, ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria.
Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam oleh Imam Durori dikatakan bahwa Syaikh Muhammad ibnu Qosim al-Ghozi di dalam kitabnya Fatkhul qorib menjelaskan seseorang wajib membayar zakat fitrah manakala memenuhi tiga hal, yakni:
1. Muslim/muslimah
Setiap muslim wajib membayarkan zakat fitrahnya. Orang non-muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal yaitu (sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri).
Jika seseorang meninggal dunia sebelum masuk awal bulan syawal, maka ia tidak wajib untuk membayar zakat fitrah.
Selain itu, bayi yang dilahirkan setelah selesainya bulan Ramadhan, misalnya dilahirkan pada malam Hari Raya Idul Fitri, juga tidak wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
3. Memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam hari raya atau pagi hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, oleh karena itu maka para ulama fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Shohabat Nabi belum pernah dilakukan.
Sebagian ulama fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah sebesar 3 kg beras.
Itulah penjelasan mengenai dua ibadah penting di akhir Ramadhan.
Disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama atau ahli agama Islam, agar Anda mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more