Namun hak mereka akan gugur jika orang tersebut memiliki utang untuk kepentingan maksiat seperti judi atau demi memulai bisnis lalu bangkrut.
7. Fi Sabilillah
Fii sabilillah adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan sesuatu dengan tujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Contohnya antara lain seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tak bisa pulang ke kampungnya karena tidak ada biaya. Misalnya saja pekerja atau pelajar yang berada di perantauan.
Itulah penjelasan mengenai hukum memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam.
Hal tersebut tentu membuat kita mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.’
Wallahu’alam
(put)
Load more