Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan, sebenarnya berdasarkan perhitungan Kemenkop UKM sertifikasi halal UMKM pada Oktober 2024 sulit untuk tercapai.
Namun, pihaknya masih terus berupaya untuk mencapai target tersebut. Selanjutnya, Kemenkop UKM akan berbicara dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan BPJPH.
"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.
Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.
Menurut Teten, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga mereka jangan dipersulit.
Load more