Jakarta, tvOnenews.com - Jika sudah menikah dan punya istri sampai anak tapi sering mengkhayal bersetubuh dengan wanita lain, bagaimana hukumnya menurut Islam? Buya Yahya punya penjelasan begini.
Mengkhayal bersetubuh dengan wanita lain bagi seorang pria yang sudah menikah sangat mungkin terjadi. Sebab, terkadang sulit untuk mengontrol pikiran kita.
Namun, tentunya mengkahayal bersetubuh dengan wanita lain bagi pria menikah adalah hal yang dinilai tidak baik dalam agama Islam.
Menurut Buya Yahya, ada hal yang harus dilakukan ketika seseorang pria menikah tapi masih berkhayal bersetubuh dengan wanita lain.
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, begini penjelasan Buya Yahya tentang hukum jika seorang pria yang sudah menikah, punya istri sampai anak tapi mengkhayal bersetubuh dengan wanita lain.
Dalam Islam sudah diatur hukum yang dikenakan kepada pria atau wanita yang ketahuan melakukan zina.
Sudah jelas, jika ketahuan hukuman dari tindakan zina adalah cambuk (dera) 100 kali bagi yang belum menikah.
Sementara zina yang dilakukan oleh orang menikah atau sering melakukan hal itu, maka dikenakan hukum rajam.
Lantas, bagaimana jika zina dilakukan dalam pikiran atau mengkhayal?
Buya Yahya menjelaskan, pria yang mengkhayal bersetubuh dengan wanita lain tidak dikenaik hukum zina dan tidak kena had.
Namun, ada niat berzina dalam hatinya, sehingga tetap berdosa di hadapan Allah SWT.
"Dalam niatnya, niat berzina, di hadapan Allah berdosa. Tinggal bertobat antara dia dengan Allah. Tidak perlu kena had, tinggal istighfar yang banyak. Selesai," kata Buya Yahya, menjawab pertanyaan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, mengkhayal bersetubuh dengan wanita selain mahram hukumnya seperti orang berzina sungguhan.
Meskipun tidak ketahuan, tetap harus bertobat kepada Allah SWT tanpa harus menceritakannya kepada siapa pun.
"Kalau dia tidak ketahuan orang, tidak dihad. Tinggal nangis kepada Allah, tidak perlu bercerita kepada siapa pun," kata Buya Yahya.
Di hadapan Allah SWT, orang yang melakukan hal tersebut termasuk kepada perbuatan yang kurang ajar kepada Allah SWT.
Oleh karenanya, kita wajib memohon ampunan dan mengucapkan istighfar.
"Di hadapan Allah dia sudah mau melanggar Allah, kurang ajar pada Allah. Maka, kekurangajaran inilah ditutup dengan istighfar," ujar Buya Yahya menegaskan. (iwh)
Load more