“Tapi disana ada peluang yaitu mazhabnya Imam Abu Hanifa, maka boleh mengeluarkan zakat dengan nilai uangnya setara dengan beras,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengingatkan untuk meniatkan diri saat mengeluarkan zakat.
“Cukup niatkan di dalam hati ingin berzakat. Tidak perlu niat sambil memegang beras di depan ustaznya, tidak perlu seperti itu. Cukup niatkan dalam hati InsyaAllah sah,” jelas Buya Yahya.
Itulah tata cara mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah harus diprioritaskan untuk fakir miskin dan dikeluarkan di waktu terbaik yaitu sebelum shalat ied.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(luthfi/put)
Load more