Pasalnya, riba termasuk dosa yang tidak boleh dianggap remeh.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum jasa tukar uang apakah riba atau bukan.
Buya Yahya menerangkan bahwa jasa penukaran uang sering menjadi sebuah kebiasaan yang marak menjelang lebaran.
"Tukar uang di hari raya karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit, jadi Anda duit 100 ribu mau dituker 2 ribuan," ujar Buya Yahya.
Menukarkan uang 100 ribu menjadi pecahan 2 ribuan sehingga bisa dibagi-bagi kepada saudara atau tetangga.
Namun dalam prakteknya, ada yang menukarkan 100 ribu tapi yang diberikan adalah pecahan dua ribuan dengan total hanya 98 ribu.
Pemotongan total nilai tersebut dianggap sebagai upah jasa penukaran uang.
Load more