"Dia minta bayaran, 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk nukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
"Tapi kalau 90 ribu ditukar 100 ribu, namanya riba," lanjutnya.
Walaupun ada kerelaan di antara kedua belah pihak saat menukar uang tapi ada pengurangan jumlah, maka itu tetap riba dan dosa hukumnya.
"Riba, kalau sudah riba ya riba. dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela. rela enggak rela urusannya riba," tegas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more