Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang sudah boleh melakukan jamak dan qashar kalau sudah keluar dari batas kampung.
“Jadi Anda keluar dari kampung Anda, dan disana ada mushola, sudah masuk pula waktu dzuhur. Maka Anda boleh melakukan shalat dzuhur sekaligus ashar anda tarik ke waktu dzuhur,” jelasnya.
“Namanya jamak taqdim sekaligus Anda boleh mengqashar,” sambungnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kampung adalah ketika saat dimulai perjalanan sudah menemui pasar dan polisi.
“Balad atau baldah ada aturannya, baldah itu adalah disebutkan disitu para ulama memberikan bukan batasan kilometernya. Jadi namanya balad itu selagi disitu sudah ada satu hakim,satu pasar dan satu polisi, itu sudah memenuhi syarat,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lalu mengingatkan bahwa syarat jamak taqdim ialah mendahulukan shalat yang sudah di waktunya lalu menarik shalat di waktu selanjutnya.
“Syarat jamak takdim, jika anda melakukan jamak takdim Anda harus mendahulukan shalat yang harus didahulukan,” katanya.
Load more