"Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib. Membasuh wajah, basuhan pertama yang menetes itu musta'mal," ujar Buya Yahya.
Jadi, selama air dalam gayung tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka tidak menjadi musta'mal.
Contohnya, apabila air dalam gayung diambil menggunakan tangan, itu tidak menjadi musta'mal, sebab niatnya untuk mengambil air, bukan membasuh tangan.
"Maka selama air tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka itu tidak dianggap musta'mal. Contoh, ada gayung kecil lalu Anda ciduk dengan tangan Anda, nggak musta'mal itu," kata Buya Yahya.
Adapun air yang menjadi musta'mal yaitu air yang menetes setelah membasuh bagian tubuh dalam berwudhu.
"Kita Ambil air dengan tangan kita, lalu kita wudhu, yang musta'mal yang menetes," kata Buya Yahya.
Hal itu juga berlaku saat mandi wajib atau mandi besar. Jika diniatkan untuk mengambil air, maka tidak menjadi musta'mal, namun jika sudah diniatkan untuk mandi besar, ketika tangan masuk ke dalam air, maka air tersebut menjadi musta'mal.
Load more