tvOnenews.com - Sebelum shalat, setiap muslim diwajibkan untuk berwudhu atau menyucikan diri dari hadats besar maupun kecil.
Perintah wudhu sebelum shalat terdapat dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 6, yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Wudhu dilakukan menggunakan air bersih atau air mengalir. Yang termasuk kategori air yang bisa digunakan untuk berwudhu, di antaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.
Selain itu, air tidak dapat digunakan untuk berwudhu apabila terkontaminasi dan berubah warna, rasa, atau bau.
Apabila ketersediaan air terbatas, maka diperbolehkan menggunakan air dalam bak atau lainnya, dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
Sebab, dalam berwudhu juga ada air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau air bekas wudhu.
Air yang sudah digunakan untuk berwudhu atau air musta'mal tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu.
Di masyarakat, masih banyak ditemui orang berwudhu dengan memasukkan tangan langsung ke dalam bak dan bahkan gayung. Bolehkah yang demikian?
Dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum berwudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung.
Buya Yahya menjelaskan, meski memasukkan tangan ke dalam gayung, bisa jadi air tersebut tidak menjadi musta'mal.
"Ini kesalahpahaman sebagian orang yang menganggap bahwa air yang sedikit itu kalau kesentuh langsung menjadi musta'mal," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa air musta'mal yaitu air yang sudah digunakan untuk membasuh bagian-bagian yang wajib, termasuk air yang menetes itu akan menjadi musta'mal.
"Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib. Membasuh wajah, basuhan pertama yang menetes itu musta'mal," ujar Buya Yahya.
Jadi, selama air dalam gayung tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka tidak menjadi musta'mal.
Contohnya, apabila air dalam gayung diambil menggunakan tangan, itu tidak menjadi musta'mal, sebab niatnya untuk mengambil air, bukan membasuh tangan.
"Maka selama air tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka itu tidak dianggap musta'mal. Contoh, ada gayung kecil lalu Anda ciduk dengan tangan Anda, nggak musta'mal itu," kata Buya Yahya.
Adapun air yang menjadi musta'mal yaitu air yang menetes setelah membasuh bagian tubuh dalam berwudhu.
"Kita Ambil air dengan tangan kita, lalu kita wudhu, yang musta'mal yang menetes," kata Buya Yahya.
Hal itu juga berlaku saat mandi wajib atau mandi besar. Jika diniatkan untuk mengambil air, maka tidak menjadi musta'mal, namun jika sudah diniatkan untuk mandi besar, ketika tangan masuk ke dalam air, maka air tersebut menjadi musta'mal.
"Kalau ada air sedikit dan mau mandi besar, mandi besar kan yang harus dibasuh sekujur tubuh. Kalau Anda ada air sedikit, Anda sentuh dengan handuk gini tidak salah. Anda masukkan kain tidak masalah. Tapi, air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat begini,'Aku niat mandi besar' lalu Anda masukkan jemari, musta'mal," terang Buya Yahya.
"Sama di saat Anda wudhu. Jika memasukkan tangan dengan niat membasuh tangan, itu musta'mal. Cuman kalau Anda niatnya untuk mengambil air, itu namanya i'tiraf," lanjut Buya Yahya.
Apabila niatnya bukan untuk mensucikan tangan, tapi untuk mengambil air, hal itu diperkenankan.
"Tapi kalau Anda tidak niat membasuh tangan, Anda aduk-aduk airnya tidak akan menjadi musta'mal," kata Buya Yahya.
(Gwn)
Load more