"Apakah diperkenankan mengelap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala selepas wudhu?" ujar Ustaz Adi Hidayat membacakan salah satu pertanyaan dari jamaah.
Dengan tegas, Ustaz Adi Hidayat menjawab bahwa mengelap bekas air wudhu tidak apa-apa alias diperkenankan.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaska bahwa sesuatu yang dikerjakan sebelum dan sesudah ibadah itu tidak berkaitan, kecuali hal yang dimaksud dapat membatalkan ibadah yang sebelumnya.
Misal, setelah berwudhu keluar bunyi dari belakang (kentut), maka hal itu akan langsung membatalkan wudhunya.
"Misal setelah wudhu ada sesuatu yang bunyi yang keluar dari bagian tubuh yang diketahui itu memang membatalkan wudhu, maka itu langsung berpengaruh," kata Ustaz Adi Hidayat.
Maka, tugas seorang muslim harus mengetahui sekiranya perbuatan-perbuatan apa saja yang bisa membatalkan atau dipandang makruh atau bahkan mubah.
Misal, setelah wudhu makan-makanan tertentu yang mengandung bau yang tidak disukai (misal pete atau jengkol) itu bersifat makruh jika dibawa dalam shalat.
Load more