"Maka saat ini saya punya utang boleh bersedekah, berderma atau minta izin kepada yang punya uang untuk memberi Tempo. Bang, saya punya utang 3 juta ya," lanjutnya.
Jika sudah mendapat izin dari yang memberikan utang, maka barulah boleh untuk bagi-bagi THR lebaran.
"Kalau diizinkan berarti dia telah rela kita meminjam, kita bagi-bagi ke orang lain tanpa itu tidak, jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah subhanahu wata'ala," tegas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more