tvOnenews.com - Fenomena bagi-bagi uang THR lebaran sering terjadi di hari raya Idul Fitri, tapi bagaimana jika masih punya utang yang masih belum lunas.
Kebiasaan bagi-bagi THR lebaran ini memang sudah menjadi tradisi di masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Fitri.
Orang yang lebih tua biasanya akan memberikan THR lebaran kepada yang lebih muda, mungkin orang tua ke anaknya, keponakan, sepupu atau saudara.
Bahkan tidak jarang juga THR lebaran diberikan kepada anak-anak tetangga sekitar.
Makna pemberian THR lebaran ini selain sedekah juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi seorang anak yang berhasil menyelesaikan puasa Ramadhan.
Namun bagaimana jika ternyata saat hari raya tiba masih punya utang, apakah boleh bagi-bagi THR lebaran?
Terkadang ada orang yang rela mengeluarkan uang demi bisa bagi-bagi THR lebaran padahal masih ada utang yang belum lunas.
Atau bahkan ada yang rela pinjam uang demi bisa bagi-bagi THR Lebaran.
Mana yang harus didahulukan antara melunasi utang atau bagi-bagi THR lebaran?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum THR lebaran jika masih punya utang.
Buya Yahya secara tegas mengingatkan bahwa di dalam beribadah itu ada prioritas yang harus diperhatikan.
Juga jangan bagi-bagi THR lebaran hanya karena ingin disanjung oleh orang lain.
"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya pingin disanjung saja karena merasa hidup di kota," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan untuk memerhatikan apakah utang sudah jatuh tempo jika ingin memberikan THR lebaran.
"Ini ada orang hidup di kota pulang nggak berani, kenapa. kalau pulang saya harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia adalah sukses padahal mobilnya mobil rental," kata Buya Yahya.
"Gaya tok, ini nasib buruk hidupnya pengen dilihat orang saja, bukan tau hakikatnya, ada model begitu sehingga ngutang," lanjutnya.
Maka jangan biasakan hidup dengan memaksakan diri sampai harus berutang-utang.
Dalam perkara utang, jika sudah jatuh tempo maka harus didahulukan, jangan sampai memaksakan diri untuk sedekah.
"Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu, jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu. jangan mikir sedekah," ujar Buya Yahya.
"Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. enggak usah mikir sedekah, mikir bayar utang dulu. kalau Anda sedekah, maksiat," lanjutnya.
Ketika utang jatuh tempo tapi malah bagi-bagi THR lebaran, maka sedekah itu justru menjadi sebuah maksiat dan tidak bernilai pahala.
"Pingin dapat pahala, tapi nggak dapat pahala. sederhananya begini saja, saya utang duit kepada Anda satu juta rupiah. saya janji akan saya bayar hari ini, ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. tapi diam-diam Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit 1 juta," kata Buya Yahya.
"Apa kata Anda, kurang ajar. utang kepada saya nggak dibayar, enak bagi-bagi. kan marah yang punya duit ya begitulah kisahnya," lanjutnya.
Kata Buya Yahya, lain hal jika memang utang tersebut masih belum jatuh tempo dan punya kesanggupan untuk bayar, maka boleh-boleh saja apabila ingin bagi-bagi THR lebaran terlebih dahulu.
"Kalau jatuh tempo, kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya," ujar Buya Yahya.
"Maka saat ini saya punya utang boleh bersedekah, berderma atau minta izin kepada yang punya uang untuk memberi Tempo. Bang, saya punya utang 3 juta ya," lanjutnya.
Jika sudah mendapat izin dari yang memberikan utang, maka barulah boleh untuk bagi-bagi THR lebaran.
"Kalau diizinkan berarti dia telah rela kita meminjam, kita bagi-bagi ke orang lain tanpa itu tidak, jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah subhanahu wata'ala," tegas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more