Jakarta, tvOnenews.com - Kita mungkin sering mendengar poligami termasuk salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, Buya Yahya mengatakan hukum dalam Islam bisa jadi termasuk haram bahkan wajib.
Di dalam beberapa kondisi, hukum poligami dalam Islam diposisikan layaknya menikah dengan satu istri. Seseorang bisa saja dikenai hukum sunnah, wajib, bahkan haram jika melakukannya.
Ada beberapa deskripsi mengenai kriteria seseorang termasuk haram, wajib, atau sunnah dalam hukum poligami.
Lantas, bagaimana penjelasan mengenai hukum poligami dalam Islam? Siapa yang termasuk haram, wajib, atau sunnah?
Dikutip dari YouTube Buya Yahya, dijelaskan secara lengkap mengenai hukum poligami dalam Islam. Ternyata tidak semata-mata jadi sunnah.
Load more