Menikahi lebih dari satu istri memang termasuk hal yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan hukumnya menjadi sunnah.
Namun, hukum tersebut tidak bisa diterapkan kepada setiap orang apalagi pada para laki-laki di masa sekarang.
Buya Yahya mengatakan, adalah hal yang salah jika mengatakan poligami adalah sunnah secara sembarangan kepada orang lain. Sebab, setiap orang belum tentu mampu melakukan poligami.
"Yang nggak benar adalah orang mengatakan poligami itu sunnah. Sunnah apa? Kalau sunnah Nabi, artinya Nabi pernah melakukannya, iya. Tapi poligami buat ente belum tentu," kata Buya Yahya menegaskan.
Hal ini seperti hukum menikah dengan satu istri, yakni di kondisi-kondisi tertentu bisa saja seseorang menjadi haram menikah.
Maksudnya, jika pernikahan hanya digunakan sebagai ajang bermain-main bukan dilakukan karena Allah SWT maka hal itu bisa menjadi haram.
Load more