Jakarta, tvOnenews.com - Kita mungkin sering mendengar poligami termasuk salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, Buya Yahya mengatakan hukum dalam Islam bisa jadi termasuk haram bahkan wajib.
Di dalam beberapa kondisi, hukum poligami dalam Islam diposisikan layaknya menikah dengan satu istri. Seseorang bisa saja dikenai hukum sunnah, wajib, bahkan haram jika melakukannya.
Ada beberapa deskripsi mengenai kriteria seseorang termasuk haram, wajib, atau sunnah dalam hukum poligami.
Lantas, bagaimana penjelasan mengenai hukum poligami dalam Islam? Siapa yang termasuk haram, wajib, atau sunnah?
Dikutip dari YouTube Buya Yahya, dijelaskan secara lengkap mengenai hukum poligami dalam Islam. Ternyata tidak semata-mata jadi sunnah.
Menikahi lebih dari satu istri memang termasuk hal yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan hukumnya menjadi sunnah.
Namun, hukum tersebut tidak bisa diterapkan kepada setiap orang apalagi pada para laki-laki di masa sekarang.
Buya Yahya mengatakan, adalah hal yang salah jika mengatakan poligami adalah sunnah secara sembarangan kepada orang lain. Sebab, setiap orang belum tentu mampu melakukan poligami.
"Yang nggak benar adalah orang mengatakan poligami itu sunnah. Sunnah apa? Kalau sunnah Nabi, artinya Nabi pernah melakukannya, iya. Tapi poligami buat ente belum tentu," kata Buya Yahya menegaskan.
Hal ini seperti hukum menikah dengan satu istri, yakni di kondisi-kondisi tertentu bisa saja seseorang menjadi haram menikah.
Maksudnya, jika pernikahan hanya digunakan sebagai ajang bermain-main bukan dilakukan karena Allah SWT maka hal itu bisa menjadi haram.
Buya Yahya mengatakan, tidak layak jika orang mengatakan poligami adalah sunnah, karena orang tersebut belum tentu mampu melakukannya.
"Satu istri saja kadang kebingungan," kata dia menambahkan.
Di dalam Islam, poligami memang termasuk syariat artinya hal yang diperbolehkan. Tentunya, melakukan pernikahan dengan lebih dari satu istri tetap memiliki aturan yang ketat.
"Pokoknya gini. Suami poligami itu syariat, jangan dibikin main-main. Jangan dibikin corengi dengan melakukan poligami yang salah. Kadang poligami jadi bahan guyonan, dikit-dikit bahas poligami," ujar Buya Yahya.
Ia menjelaskan, jika ada orang lain bisa melakukan poligami dengan baik, belum tentu kita sendiri bisa melakukannya.
Bahkan, jika kita lebih kaya sekalipun belum tentu mampu menjalani poligami dengan baik dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Melakukan poligami bukanlah perkara sederhana. Sebab, segalanya yang dilakukan suami harus secara adil bagi masing-masing istri.
Buya Yahya menjelaskan, yang namanya poligami pasti akan menimbulkan kecemburuan dari istri pertama. Jika itu terjadi, maka tugas suami untuk menenangkan sang istri.
Menurutnya, marahnya seorang istri ketika suami poligami adalah hal yang harus dihadapi dengan bijak.
Oleh karenanya, ketika poligami suami harus lebih sabar dari pada sebelumnya dalam menghadapi istrinya.
"Kalau suami tiba-tiba dimarahi sama istri pertama kok ikut marah, berarti belum bisa poligami," ujar dia menegaskan.
Selain itu, bagi istri kedua, akan sangat baik jika memiliki adab kepada istri pertama.
Misalnya, istri kedua harus bisa mengajari suami untuk memperlakukan istri pertama dengan baik. Bukan justru membuat suasana semakin panas.
Hal yang sama pun hendaknya dilakukan istri pertama. Jangan justru mempengaruhi suami untuk berperilaku tidak adil kepada para istrinya.
"Ini semua harus ada kerja sama yang baik pada akhirnya. Berat lho kalau orang cerdas," kata Buya Yahya. (iwh)
Load more