Padang, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Mahyudin mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal, BPJPH akan memberikan sanksi terhadap produk yang beredar tanpa sertifikat.
Bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang belum mengurus sertifikat halal, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih memberikan peluang untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk usaha menengah, kecil dan mikro, tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar dia, dikutip Jumat (5/4/2024).
PIhaknya menilai animo atau keinginan masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal tergolong cukup tinggi.
"Saat ini sudah ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Mahyudin di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan sertifikat halal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Sebab, dengan mengantongi sertifikasi tersebut, konsumen akan lebih percaya dengan produk yang dijual.
"Apalagi, halal produk ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat," kata dia.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Bidang Pengawasan, Deliana mengatakan pemerintah terus menggencarkan kampanye Wajib Halal Oktober 2024. Kampanye tersebut dilaksanakan serentak di 1.068 titik yang tersebar di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Kampanye ini bertujuan menyampaikan Wajib Halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha. Harapannya pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal segera mengurusnya.
"Sertifikat halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman dan terpercaya, sehingga mereka juga tidak khawatir," katanya.
Khusus di Ranah Minang, Delina mengatakan Kemenag Sumbar terus mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober dengan melakukan kampanye yang tersebar di 101 titik. (ant/iwh)
Load more