Jakarta, tvOnenews.com - Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, anak Ridwan Kamil memutuskan untuk lepas hijab. Melalui Instagram, ia mengumumkan hal tersebut dalam unggahan berisi pesan.
Zara mengatakan keputusan lepas hijab ini berasal dari dirinya sendiri. Ia pun meminta tidak menyalahkan kedua orang tuanya atau Ridwan Kamil.
Di dalam unggahannya, Zara mengatakan jika akan menggunakan hijab lagi harus berasal dari keinginan dirinya sendiri. Sehingga kini ia memutuskan untuk lepas kerudungnya.
Zara mengungkapkan, keputusan lepas hijab ini berangkat dari pemikiran, bahwa seorang muslim yang baik adalah yang melakukan syariat agamanya dengan hati.
Mengenai keputusan Zara ini, bagaimana sebenarnya hukum lepas hijab? Ustaz Adi Hidayat (UAH) beri penjelasan begini.
Dikutip dari YouTube Hijrah Ruqyah Dakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dimulai dari sejarah menggunakan hijab.
Allah SWT menurunkan surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
“Yaa ayyuhannabiyyu qul li azwaajika wa banaatika wa nisaa ilmu’miniina yudniina ‘alaininna min jalaabiibihin, dzaalika adnaa ay yu’rafna fa laa yu’ dzain, wa kaanallahu gafuurarrahiima.”
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
UAH mengatakan, ayat itu turun pada momen ada perempuan diganggu oleh preman di Madinah saat malam hari.
Keesokan harinya, perempuan itu melapor kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya diganggu oleh preman saat keluar malam.
Setelah mendengar laporan tesebut, keesokan harinya turunlah ayat yang menyuruh perempuan untuk menggunakan kerudung atau hijab.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan, ayat tersebut lalu diviralkan di kalangan pemuda muslim pada masa itu.
Para pemuda muslim harus tahu bahwa ayat itu juga membuat mereka pun sebenarnya ikut dikenai hukum.
Secara hukum Islam, jika pria muslim melihat perempuan berhijab kesulitan maka harus langsung membantunya.
“Hukumnya begitu. Jadi, sebetulnya saya kalau melihat ibu berjilbab kesulitan, saya wajib bantu ibu,” kata UAH menjelaskan.
Berdasarkan kisah tersebut, maka sebetulnya menggunakan hijab adalah kewajiban bagi seorang muslimah.
Selain itu, ketika perempuan menggunakan hijab maka pria muslim juga dikenakan hukum untuk membantu mereka ketika kesulitan, sehingga sebenarnya akan sangat menguntungkan kaum wanita.
Ustaz Adi Hidayat menuturkan, jilbab atau hijab dikenakan perempuan adalah bentuk kasih sayang Allah SWT.
“Kalau mau digali dari segi kesehatan, banyak. Tapi kesimpulannya satu. Allah sayang kepada perempuan,” ujar UAH menegaskan.
Pada saat umat Islam meninggal, maka ia akan dibungkus kain kafan. Bagi perempuan ada bagian yang dibuat sebagai hijabnya. Sementara untuk laki-laki, hal ini tidak ada.
Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan agar perempuan mengenakan hijab sebelum harus dihijabi saat meninggal dan menggunakan kain kafan.
“Ini Allah saking sayangnya. Maka meninggal pun masih dihijabi. Jangan sampai meninggalnya pakai kerudung, selama hidupnya nggak pakai jilbab,” kata dia lagi. (iwh)
Load more