"Dan sunnah menurut mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Ahmad Ibnu Hanbal, semua mengatakan sunnah, kecuali mazhab Malik mengatakan makruh," ujar Buya Yahya.
"Ini masalah tentang riwayat adzan bayi. Ini perbedaan pendapat, diterima atau tidaknya hadits tersebut," sambungnya.
Tak hanya adzan, menurut mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi juga sunnah mengumandangkan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Kedua mazhab tersebut menyebutkan sunnah melakukan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri bayi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi hanya sunnah adzan saja, tidak dengan iqomat.
"Bahkan bukan saja adzan, iqomatnya sekalipun sunnah menurut mazhab Imam Syafi'i, menurut mazhab Ahmad bin Hanbal," kata Buya Yahya.
"Imam Abu Hanifah mengatakan tidak ada iqomah, adzan saja," tambahnya.
Buya Yahya menghimbau untuk melakukan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan perbedaan tersebut tidak menjadikan suatu permasalahan.
Load more