Semua muslim yang merdeka (bukan budak) wajib membayar zakat fitrah, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun.
Zakat fitrah hanya bisa ditunaikan di bulan Ramadhan.
Adapun waktu yang lebih utama adalah jika ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok di daerah tersebut, tidak bisa digantikan dengan uang ataupun barang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan pun ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ ihtiyat).
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Dalam ketentuan Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:
Load more