Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa memang ada satu mazhab yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang.
Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pendapat itu dianggap lemah.
“Memang ada satu mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai ini pendapat yang lemah,” katanya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, hal tersebut karena dikhawatirkan, berpotensi bertentangan dengan tujuan Zakat Fitrah difardukan.
“Khawatir uang tersebut diberikan ke hal-hal yang tak mensupport logistik yang memberikan tanda berhentinya Ramadhan dan masuknya hari raya,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Jika ingin memberikan uang atau menilai si penerima zakat juga membutuhkan hal lain, boleh saja dilakukan namun itu diberikan dalam bentuk infaq bukan zakat.
“Jika kita menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian dan lain-lain maka berikanlah dalam bentuk infaq,” tandas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat Sebut Ada Satu Mazhab yang Izinkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Namun Mayoritas Ulama Nilai Ini Lemah (Sumber: freepik)
Load more