LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jangan Asal Bayar, Simak Dulu Aturan Fidyah Bagi Setiap Golongan yang Punya Utang Puasa Ramadhan
Sumber :
  • freepik

Jangan Asal Bayar, Simak Dulu Aturan Fidyah Bagi Setiap Golongan yang Punya Utang Puasa Ramadhan

Dalam ketentuan Islam, ada Muslim yang cukup membayar utang puasa ramadhannya cukup dengan puasa qadha saja. Tapi ada juga yang dibarengi dengan membayar fidyah

Senin, 8 April 2024 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fidyah adalah ketentuan Islam yang harus dibayar oleh seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan.

Fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. 

Dalam ketentuan Islam, ada Muslim yang cukup membayar utang puasanya dengan puasa qadha saja. Namun ada juga yang harus dibarengi dengan membayar fidyah. 

Hal ini karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh Muslim.

Hanyalah Muslim yang memiliki udzur yang boleh meninggalkan puasa.

Baca Juga :

Meski dibolehkan, namun seorang Muslim yang tak bisa puasa Ramadhan wajib membayarnya dengan menggantinya atau qadha di luar bulan Ramadhan.

Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.

Golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.

Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.

Bagi Anda yang ingin membayar utang atau qadha puasa, berikut ketentuan cara membayar puasa bagi setiap golongan baik dengan fidyah atau pun tidak.

Orang Tua yang Tidak Puasa Karena Lemah

Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga membuatnya tak dapat menjalankan puasa ramadhan, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 

Sebagai informasi, 1 mud itu senilai dengan 6/7 ons.

Orang yang Tidak Puasa Karena Sakit

Bagi yang tidak puasa ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara membayar puasanya.

Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).

Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar utang (qadha) puasa ramadhannya di lain hari.

Orang yang Tidak Puasa Karena Hamil

Sebagaimana ketentuan membayar utang (qadha) puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.

Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib membayar (qadha) puasa ramadhannya.

Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Karena Menyusui

Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.

Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Karena Musafir

Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.

Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.

Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.

Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci. 

Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. 

Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.

Niat Bayar Fidyah

Niat bayar fidyah bagi setiap golongan berbeda-beda.

Berikut beberapa niat bayar fidyah bagi setiap golongan yang dikutip dari laman Baznas.

Niat Bayar Fidyah Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.

Niat Bayar Fidyah Orang Meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.

Niat Bayar Fidyah Oang yang Terlambat Qadha Puasa Ramadan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.
 

Itulah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa ramadhan yang dilansir oleh tvOnenews.com dari berbagai sumber.

Semoga artikel ini bermanfaat, disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, para ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

Wallahu’alam

 

(put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Skrining Kesehatan Gratis untuk yang Ulang Tahun, Kemenkes Kebut Persiapan agar Program Bisa Berjalan di Januari 2024

Skrining Kesehatan Gratis untuk yang Ulang Tahun, Kemenkes Kebut Persiapan agar Program Bisa Berjalan di Januari 2024

Program skrining gratis di hari ulang tahun rencananya akan mulai berjalan pada Januari 2024 dan akan memberikan kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan sesuai usia.
Reaksi Fans Harimau Malaya Melihat Ranking Timnas Indonesia Jauh di Atas Malaysia, Sebut Kalau Tim Garuda  Itu ...

Reaksi Fans Harimau Malaya Melihat Ranking Timnas Indonesia Jauh di Atas Malaysia, Sebut Kalau Tim Garuda Itu ...

Berikut ini berbagai komentar fans sepak bola Malaysia melihat ranking FIFA timnas Indonesia kembali naik, semakin melampaui tim Harimau Malaya, sebut Garuda.
Takjubnya Ruben Amorim Lihat Sambutan Fans Manchester United dalam Laga Debut di Old Trafford: Ini Momen yang Spesial

Takjubnya Ruben Amorim Lihat Sambutan Fans Manchester United dalam Laga Debut di Old Trafford: Ini Momen yang Spesial

Pelatih anyar Manchester United, Ruben Amorim dibuat terpukau dengan sambutan meriah para suporter The Red Devils saat jalani laga debut di Old Trafford.
Mulai Malam Nanti Tolong Tahajud di Waktu Ini, Seketika Rezeki Mengalir dan Karir Membaik, Kata Ustaz Adi Hidayat Sarana Curhat Terbaik

Mulai Malam Nanti Tolong Tahajud di Waktu Ini, Seketika Rezeki Mengalir dan Karir Membaik, Kata Ustaz Adi Hidayat Sarana Curhat Terbaik

Hidup di Dunia beragam masalah umum dihadapi setiap manusia, terutama soal rezeki, karir atau pekerjaan. Lalu, kapan tahajud dikerjakan? simak Ustaz Adi Hidayat
Curhatan Mees Hilgers Alami Cedera Serius sampai Harus Andalkan Obat, Netizen Beri Saran Tak Terduga

Curhatan Mees Hilgers Alami Cedera Serius sampai Harus Andalkan Obat, Netizen Beri Saran Tak Terduga

Kabar kesehatan Mees Hilgers beberapa waktu ini disorot. Pasalnya, Hilgers mengaku mengalami cedera sampai harus mengonsumsi obat, netizen ikut memberi komentar
Khofifah Takziyah ke Rumah Duka Keluarga Daris di Situbondo, Saksi Khofifah-Emil yang Meninggal Dunia Usai Bertugas

Khofifah Takziyah ke Rumah Duka Keluarga Daris di Situbondo, Saksi Khofifah-Emil yang Meninggal Dunia Usai Bertugas

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa takziyah ke rumah duka, keluarga almarhum Daris Kurniawan Adiputra, di Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memberikan respons usai Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia di ranking FIFA edisi November 2024.
Selengkapnya
Viral