Buya Yahya menerangkan bahwa hukum shalat Ied Idul Fitri maupun Idul Adha berbeda-beda dalam setiap madzhab.
"Seperti madzhab imam Ahmad bin Hambal fardhu kifayah, kalau tidak ada yang melakukan shalat diperangi semuanya," ujar Buya Yahya.
Menurut madzhab Imam Abu Hanifah pun shalat Idul Fitri hukumnya wajib dan berdosa bila ditinggalkan.
"Kalau menurut mahzab imam abu Hanifah mengatakan wajib, yang nggak melakukannya dosa. Tapi bagi orang ada yang udzur, tapi udzur bisa melakukan shalat di rumah sendiri," jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan madzhab Imam Syafi'i yang banyak dianut masyarakat Indonesia.
Load more