"Shalat hari raya, hukumnya dalam mahzab kita imam Syafi'i sunnah yang sangat dikukuhkan," ujar Buya Yahya.
"Yang tidak shalat hari raya bersama-sama, boleh melakukan shalat hari raya dirumah masing-masing tanpa khutbah," lanjutnya.
Walaupun bisa di rumah, tapi kata Buya Yahya jauh lebih utama jika shalat Idul Fitri dikerjakan berjamaah di masjid atau lapangan.
Bahkan dianjurkan wanita haid tetap ikut hadir di tempat pelaksanaan shalat ied walaupun tidak ikut shalatnya.
Namun tetap tidak ada dosa bagi orang yang tidak ikut shalat Idul Fitri karena hukumnya adalah sunnah, bukan wajib dalam madzhab Imam Syafi'i.
"Jadi seperti itu Anda bisa melakukan shalat di rumah Anda. Tapi inget, paling utama adalah Anda pergi ke masjid. Bahkan wanita-wanita haid pun perlu dibawa agar syiar ramai di hari itu," ujar Buya Yahya.
Wallahu a'lam bisawab
Load more