tvOnenews.com - Menurut buku Fikih Ringkas Idul Fitri karya Taufiqurrahman, Lc, ada tiga pendapat di kalangan para ulama terkait hukum shalat Id baik itu salat Idul Fitri maupun Idul Adha.
Pertama, shalat Id hukumnya wajib 'ain. Pendapat ini diyakini oleh para ulama Hanafiyah. Imam Al Kisai berkata sebagai berikut:
"Dan yang shahih adalah ia (shalat Id) wajib. Dan itu pendapat para ulama kami," katanya.
Mereka berdalil dengan pendawaman Nabi ﷺ terhadap shalat Id dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya meski sekali.
Imam Al Syaukani pun berpendapat serupa. la beralasan bahwa Nabi ﷺ selalu melazimkan shalat ini di dua hari raya dan tidak pernah meninggalkannya di salah satu dari dua hari raya itu.
Beliau juga memerintahkan orang-orang untuk keluar menuju tempat shalat, sampai-sampai para perempuan yang berhalangan karena usia dan haidh juga.
Nabi ﷺ memerintahkan wanita haidh untuk memisahkan diri dari tempat shalat agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah umat Islam.
Pendapat itu juga dipegang oleh Ibnu Taimiyah. la mengatakan bahwa pendapat yang menyebut shalat id tidak wajib sangat jauh sekali dari kebenaran. Karena shalat id itu termasuk syï'ar besar Islam.
Orang-orang berkumpul di sana jauh lebih besar dibanding saat Jumat. Dan disyariatkan di dalamnya takbir.
Adapun hukum kedua, shalat id hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Malikiyah.
Al Syairazi mengatakan bahwa shalat Id hukumnya sunnah. la juga berkata di kitab Al Taaj wal Iklil bahwa shalat Id sunnah muakkadah.
Argumen mereka didasarkan dari hadits shahih yang berisi perkataan Nabi ﷺ kepada seorang badui bahwa shalat wajib itu ada lima waktu.
Maka si badui itu bertanya, "Apakah ada kewajiban atasku selain itu (5) shalat wajib?." Beliau bersabda (yang artinya), "Tidak, kecuali hanya sekedar tathowu'." (Muttafaqun 'alaih).
Hukum ketiga, shalat id hukumnya wajib kifayah. Pendapat ini dipegang oleh Hanabilah.
Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al Mughni, "Dan shalat 'Id itu wajib 'ala al Kifayah menurut yang pendapat yang dhahir dari Madzhab Ahmad bin Hanbal."
Mereka berdalil dengan keumuman lafadz ayat فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah," (QS Al Kautsar: 2).
"Dan yang rajih dari ketiganya wallahua’lam adalah pendapat Jumhur yang menyebut bahwa shalat id hukumnya sunnah," tulis Taufiqurrahman, LC.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more