tvOnenews.com - Dilansir dari buku Fikih Ringkas Idul Fitri karya Taufiqurrahman, Lc, shalat id (Fitri maupun Adha) bisa dimulai saat bayangan matahari setinggi tombak.
Nabi dan para Khulafa'ur Rasyidin radhiyallahu 'anhum tidaklah mengerjakan shalat 'id kecuali setelah matahari setinggi tombak.
Dan tidak boleh melaksanakannya jika bayangan matahari belum setinggi tombak sebab termasuk waktu yang dilarang menunaikan shalat.
Demikian menurut pendapat Jumhur Ulama dari 4 madzhab. Hal itu didasarkan pada hadits Riwayat Abu Daud dari Yazid bin Khumair ia berkata,
خرج عبد الله بن بسر - صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم في يوم عيد فطر أو أضحى، فأنكر إبطاء الإمام، وقال: إنا كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم قد فرغنا ساعتنا هذه، وذلك حين التسبيح
"Abdullah bin Bisr salah seorang shahabat Rasulullah berangkat bersama kaum muslimin pada hari 'Idul Fithri atau 'Idul Adh-ha. Maka beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau berkata: "Dulu ketika kami bersama Rasulullah, pada waktu seperti ini sudah selesai shalat."
Saat ini adalah sudah masuk waktu shalat Dhuha. Imam 'Adzim Abadi mengatakan, yang dimaksud lafadz التسبيح pada hadits itu yakni waktu saat ditunaikan shalat Dhuha bila telah berlalu waktu yang dibenci.
Dan itu merupakan waktu yang utama penunaian shalat Id berdasarkan Ijma' para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Syarh Al Kabir.
Dan tidaklah Nabi melakukan sesuatu melainkan yang utama. Adapun batas akhir shalat Id adalah masuknya waktu dhuhur. Demikian berdasarkan Ijma' para ulama sebagaimana disebutkan diantaranya oleh Ibnu Hazm yang mengatakan:
"Mereka bersepakat bahwa sejak menguningnya matahari hingga waktu zawal adalah waktu untuk shalat id (fitri dan adha), ".
Ibnu Rusyd juga menyebut para ulama sepakat bahwa waktunya (shalat id) berlangsung hingga zawal (waktu shalat dhuhur).
Itu merupakan pendapat Jumhur Ulama dari 4 empat madzhab. Bahkan ada yang menyebutkan adanya
kesepakatan para ulama terkait ketentuan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah,
“Disunnahkan untuk mendahulukan Idul Adha untuk memberi waktu lebih luas bagi pelaksanaan kurban. Dan
ditunda pelaksanaan Idul Fitri untuk memberikan keluasan pelaksanaan zakat Fitrah. Inilah pendapat Asy
Syafi’i. Dan aku tidak melihat ada khilaf tentangnya.”
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more