tvOnenews.com - Setiap hari Jumat, kaum muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan menjadi pengganti shalat dzuhur.
Terkadang, ada kondisi-kondisi tertentu atau udzur yang membuat laki-laki tidak bisa melaksanakan shalat Jumat.
Buya Yahya menjelaskan hukum tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Dalam keadaan tertentu, boleh bagi laki-laki meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti biasa.
Namun, dikatakan bahwa orang yang tidak mengerjakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka dianggap murtad atau kafir. Benarkah?
Buya Yahya menjelaskan, ada dua macam orang yang tidak meninggalkan shalat Jumat.
Load more