tvOnenews.com - Setiap hari Jumat, kaum muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan menjadi pengganti shalat dzuhur.
Terkadang, ada kondisi-kondisi tertentu atau udzur yang membuat laki-laki tidak bisa melaksanakan shalat Jumat.
Buya Yahya menjelaskan hukum tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Dalam keadaan tertentu, boleh bagi laki-laki meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti biasa.
Namun, dikatakan bahwa orang yang tidak mengerjakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka dianggap murtad atau kafir. Benarkah?
Buya Yahya menjelaskan, ada dua macam orang yang tidak meninggalkan shalat Jumat.
Pertama, orang yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib dan sengaja meninggalkannya.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih berkeyakinan bahwa shalat Jumat itu wajib.
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat karena meyakini shalat Jumat tidak wajib, maka ia dianggap murtad atau kafir.
Sedangkan, bagi orang yang masih memiliki keyakinan bahwa shalat Jumat wajib, maka ia tidak dianggap kafir.
"Tetapi, yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," sambungnya.
Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Malik.
Sedangkan dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas dinggap kafir.
"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, dia tidak dikatakan kafir," kata Buya Yahya.
"Tiga Jumat, empat Jumat, lima Jumat, sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tidak kafir.`Tapi dosa gede," tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali pertanda bahwa orang tersebut tertutup hatinya, dan hal itu menjadi sebab hatinya menjadi gelap.
"Adapun, ada riwayat yang mengatakan, barang siapa yang meninggalkan tiga Jumat, Allah tutup hatinya, makanya kalau orang sering meninggalkan shalat Jumat menjadi sebab hatinya gelap, susah menerima hidayah," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat Jumat juga bisa menjadi tidak wajib bagi orang-orang yang di sekitar wilayahnya tidak ada shalat Jumat.
Misalnya, bagi pekerja yang ada di luar negeri, apabila masjid yang melaksanakan shalat Jumat terlampaui jauh, maka tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat.
Tak hanya itu, menjadi tidak wajib shalat Jumat juga bagi orang yang tidak mendengar adzan atau pelaksanaan shalat Jumat.
"Suatu ketika, Kami ada di Jepang, ada yang bilang ke Buya kalau mau Jumatan harus perjalanan dua jam, itu bagus untuk silaturrahmi, tapi selagi di tempatmu tidak ada Jumatan, tidak wajib shalat Jumat. Nggak wajib Jumatan dia, nggak usah nyiksa diri ke sana," kata Buya Yahya.
"Bahkan, adanya (shalat Jumat) di kampung sebelah dan Anda tidak dengar, maka tidak wajib," pungkasnya.
(gwn)
Load more