Pelaksanaan zakat fitrah sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri atau paling lambat sebelum khatib shalat Idul Fitri naik ke mimbar.
Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah? Bolehkah diqodho? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah saat khatib shalat Idul Fitri naik ke atas mimbar.
Jika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka zakat fitrah yang dibayarkan akan dinilai sebagai sedekah biasa.
"Kalau khatib sudah naik ke atas mimbar, maka ia hanya sekedar sedekah saja, tidak dihitung lagi sebagai zakat fitrah," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan, bahwa tidak ada qodho zakat fitrah. Maka jika sudah terlanjur tidak membayar zakat fitrah, dianjurkan untuk tetap melakukan sedekah dan meminta ampunan kepada Allah SWT.
"Jadi, apa yang harus dilakukan? Tetap bersedekah, dan beristigfar minta ampun kepada Allah. Jangan di ulang lagi di waktu yang akan datang," ujar Ustaz Abdul Somad.
Load more