Sedangkan bagi wanita yang sedang haid, tidak boleh membaca Al-Quran. Akan tetapi jika bacaan Al Quran yang diniatkan sebagai dzikir, maka tidak ada larangan.
"Adapun masalah bacaan wirid, dzikir, ketahuilah bahwasanya di dalam mazhab kita Imam al-Syafi'i RA, bahwa seorang wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara," ujar Buya Yahya.
"Kecuali memang bacaan Al Quran ayat-ayat tersebut yang digunakan untuk berdzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk dzikir maka di dalam mazhab Imam Syafi'i RA diperkenankan selagi untuk dzikir atau menjaga diri dari godaan syaitan," sambungnya.
"Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berdzikir," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengingatkan kembali bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk ziarah kubur.
Namun dengan catatan, mereka tidak boleh membaca Al Quran saat ziarah kubur.
(udn)
Load more