Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Di dalam Al Quran Surah An-Nisa ayat 103, tertulis waktu pelaksanaan shalat fardhu hukumnya adalah mutlak.
QS. An-Nisa ayat 103:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Berkaitan dengan hal tersebut Ustaz Adi Hidayat menjelaskan masuknya shalat isya menandakan waktu sudah malam.
Maka, batas akhir waktu untuk mengerjakan shalat isya ketika malam sudah berakhir atau terbitnya fajar.
Load more