Berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Al Quran.
Tepatnya di dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 50, telah dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," lanjutnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di jalur kekerabatan atau yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang tidak boleh dinikahi, ada juga yang boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu enggak boleh, bibi enggak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu enggak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang itu enggak boleh," sambungnya.
Load more