Di luar yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Namun hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab=sebab lain yang menjadikan terlarang," lanjutnya.
Load more