tvOnenews.com - Apa hukumnya menikah dengan sepupu di dalam Islam, apakah termasuk hal yang diharamkan atau justru boleh?
Terkadang rasa cinta dapat muncul bahkan kepada sepupu sendiri hingga berniat untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Namun niat menikah itu harus terhalang karena adanya anggapan tidak boleh menikahi sepupu.
Keputusan untuk menikah harus ditentang karena pihak keluarga melarang pernikahan dengan sepupu sendiri.
Memangnya ada larangan menikahi sepupu dalam Islam?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum menikah dengan sepupu.
Berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Al Quran.
Tepatnya di dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 50, telah dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," lanjutnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di jalur kekerabatan atau yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang tidak boleh dinikahi, ada juga yang boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu enggak boleh, bibi enggak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu enggak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang itu enggak boleh," sambungnya.
Di luar yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Namun hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab=sebab lain yang menjadikan terlarang," lanjutnya.
Di antara sebab haram menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjutnya.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi, namun jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan walaupun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more