Jakarta, tvOnenews.com - Di dalam ajaran agama Islam, ada hukum yang mengatur soal memanjangkan kuku. Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Memanjangkan kuku bisa jadi hal yang dilakukan sebagian besar dari kita, baik perempuan atau laki-laki.
Bisa jadi memanjangkan kuku karena untuk estetika bagi perempuan ataupun laki-laki.
Ada juga yang memanjangkan kuku karena agar memudahkan untuk bermain alat musik.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum memanjangkan kuku menurut Islam? Apakah boleh atau tidak?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum memanjangkan kuku menurut Islam.
Di dalam sunnah, ada beberapa bagian tubuh yang harus dipotong atau dicukur jika sudah panjang.
Memotong dan mencukur beberapa bagian tubuh ini dilakukan demi menjaga kebersihan dan kerapihan diri.
Beberapa bagian tubuh tersebut adalah bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis bagi laki-laki.
Di dalam Islam, memotong kuku adalah hal yang disunnahkan, sehingga memanjangkan kuku bukanlah hal yang dianjurkan.
Berdasarkan mazhab yang ada dalam ajaran Islam, hukum memanjangkan kuku adalah makruh.
"Maka hukum memanjangkan kuku disebut para ulama empat mazhab semuanya mengatakan hukum memanjangkan kuku adalah makruh, bahkan ada yang mengatakan haram," kata Buya Yahya menjelaskan.
(Ilustrasi potong kuku)
Oleh karena itu, Buya Yahya tidak menyarankan untuk umat Islam memanjangkan kuku.
"Tidak sepantasnya kita memelihara kuku, kukunya dipanjangin kayak harimau," kata Buya Yahya.
Meski hanya sunnah, orang dulu sangat menjaganya karena merupakan sesuatu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sayangnya, kini banyak orang yang menganggap enteng sunnah dan tidak mengerjakannya.
"Kalau itu sunnah, berupayalah. Dan juga demi kebersihan, kayaknya nggak ada saran dokter yang menganjurkan kita memelihara kuku kok, karena kita menyimpan kotoroan. Bersihkanlah," kata Buya Yahya. (iwh)
Load more