Ternyata, kata Ustaz Adi Hidayat ada dua kepercayaan di antara para ulama terkait hal ini.
Ada sebagian ulama mengatakan tidak perlu menggunakan tahiyat disaat melakukan shalat 4 rakaat.
Namun, ada pula yang menilai perlu dibacakan tahiyat awal layaknya shalat fardhu.
UAH mengatakan, dua keyakinan ini memiliki hukum yang seimbang dalam ilmu tarjih.
Sebab, tidak pernah ada petunjuk pasti yang ada di dalam Al Quran atau hadis. Sehingga, hal ini kembali kepada kepercayaan masing-masing. (iwh)
Load more