Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan penganiayaan terhadap tukang bubur kacang ijo di Jatinegara, Jakarta Timur?
Penganiayaan kepada tukang bubur dilakukan oleh preman yang memegang bersenjata tajam di Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian penganiayaan tukang bubur di Jatinegara bermula adanya dugaan yang mengandung unsur Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA).
Peristiwa penganiayaan terhadap tukang bubur terjadi pada Jumat (26/4/2024) sore hari.
Tentu saja polisi langsung menanganinya dan memberikan penjelasan kalau penganiayaan terhadap tukang bubur di Jatinegara oleh preman murni sebuah kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Pol Nicolas Ary Lilipaly jelaskan penganiayaan tukang bubur tidak ada unsur SARA. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Timur)
Tidak lain bukan mengandung unsur SARA atas dugaan yang dilakukan kepada tukang bubur bernama Udin sebagai korban.
"Meluruskan berita hoaks yang tersebar bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur SARA," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).
Kronologi awal kemudian diceritakan oleh pihak polisi, sebagaimana yang terjadi saat korban beraktivitas menjual bubur.
Tiba-tiba pelaku dan temannya datang menghampirinya untuk memesan bubur.
Harga bubur yang dipesan sebesar Rp5 ribu, setelah itu bubur yang sudah disiapkan diberikan korban kepada pelaku.
Setelah diberikan, korban pun meminta uangnya tetapi pelaku malah tak ingin membayarnya.
"Akhirnya korban menyampaikan kepada pelaku bahwa kalau mau minta bubur bilang saja karena akan korban berikan secara cuma-cuma," kata Nicolas.
Pada akhirnya ide kejahatan bermula dari pelaku yang dimana pelaku langsung pulang untuk mengambil sebuah celurit.
Setelah itu gerobak korban ditebas olehnya dengan celurit sebanyak lima kali.
Saat ini polisi sedang mencari keberadaan pelaku yang telah melakukan kejahatan terhadap tukang bubur kacang hijau tersebut.
Tentu saja dalam perspektif Islam, perilaku kejahatan sangat dilarang.
Jika ingin mengetahui penjelasannya bisa simak di sini.
Terutama yang dilakukan pada ajaran Agama Islam, perbuatan zalim yang biasa diketahui menganiaya orang lain tidak pernah dibenarkan pada perspektif Agama Islam.
Karena Agama Islam sebagaimana agama paripurna yang dimana terus menjunjung tinggi nilai kemuliaan dan keluhuran.
Bahkan Nabi Muhammad juga tidak pernah membenarkannya atas tindakan kejahatan maupun dengan alasan motif apapun.
Termasuk pada motif tuduhan dari kasus di atas adanya dugaan unsur SARA yang padahal murni dari kejahatan.
Di dalam Al-Qur'an juga disampaikan bahwa Allah akan melaknat dan siksa pedih ke dalam neraka tertuang dari Al-Qur'an surat Al-Hud ayat 18.
"Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim." bunyi surat Al-Hud ayat ke-18 diterjemahkan Bahasa Indonesia.
Sebagaimana yang dibuktikan atas tindakannya, pembalasan setimpal akan dialami oleh pelaku karena sudah melakukan tindakan kejahatan.
Demi merugikan hingga menutup rezeki orang lain yang tidak bersalah. (ant/hap)
Load more